"Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan terdakwa Rahmat Kadir, yaitu badan gemuk, sama dengan orang yang duduk di bangku belakang mobil parkir," sebut hakim.
Sidang putusan 2 terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan akan digelar besok (16/7). Tim advokasi Novel Baswedan meminta hakim bersikap objektif.
Pakar hukum UGM menanggapi soal tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.