Sebuah perusahaan di Nevada, AS, yang mengelola lokasi kampanye indoor Trump dijatuhi hukuman denda US$ 3 ribu (Rp 44,5 juta) karena melanggar aturan Corona.
Satgas Penanganan COVID-19 mengumumkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi dengan catatan kegiatan nonmudik diizinkan. Aturan ini disoroti Komisi IX DPR.
Banyak balon udara terbang liar di langit Solo, Yogya hingga Semarang. Lanud Adisutjipto melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal balon udara itu.
KBRI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menjelaskan aturan larangan masuk penerbangan dari Indonesia. Aturan itu dibuat untuk pencegahan penyebaran virus Corona.