detikFinance
Upah Minimum TKI di Hong Kong Naik Jadi Rp 6 Juta/Bulan
Mulai 1 Oktober 2013 TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) mendapat kenaikan upah minimum bagi dari HK$ 3.920/bulan menjadi HK$ 4.010/bulan atau sekitar Rp 6 juta/bulan).
Jumat, 11 Okt 2013 16:40 WIB







































