detikFinance
PPh Usaha Berbasis Syariah Sama dengan Usaha Konvensional
Kegiatan usaha berbasis syariah akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang sama dengan unit usaha konvensional. Ketetapan ini dimaksudkan agar perlakukan PPh tidak bersifat distortif.
Kamis, 12 Mar 2009 10:55 WIB







































