detikNews
Kejagung Terima SPDP Kasus Suap Masaro
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) bagi dugaan kasus suap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Selanjutnya kejaksaan akan meneliti perkara lebih lanjut untuk kemudian menetapkan tersangka.
Kamis, 20 Agu 2009 20:40 WIB







































