"Didapat fakta saling mengejar, saling serempet, saling seruduk, berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas," kata Choirul.
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," kata Yusri.