detikFinance
Ini Rencana Kemendag Revisi Aturan Pakai 80% Produk Indonesia
Kementerian Perdagangan menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013. Aturan ini mewajibkan toko-toko modern menjual 80% produk dalam negeri.
Kamis, 11 Sep 2014 18:44 WIB







































