detikFinance
Penyalurannya Kena PPN, Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Bisa Lebih Mahal
Penyaluran LPG non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Rabu, 06 Apr 2022 15:17 WIB







































