detikNews
Tersangka Penyebar Hoaks, Rahmat Baequni Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka atas kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Rahmat terancam hukuman di atas 5 tahun Bui.
Jumat, 21 Jun 2019 15:19 WIB







































