detikNews
Kasus Dermaga Sabang, Dua PT Ini Divonis Ganti Uang Negara Rp 93 M
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati divonis membayar denda Rp 900 juta terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Kamis, 22 Sep 2022 16:46 WIB