Mendikbud M Nuh tetap menegaskan pelaksanaan ujian nasional (UN) tak bisa diganggu gugat. Mendikbud mengaku tetap menghargai adanya penolakan UN yang disuarakan Konvensi Rakyat, yang jadi tandingan Konvensi UN Kemendikbud yang mulai digelar Kamis besok.
Siswa-siswi SD kelas 6 bersorak-sorai di halaman sekolah. Mereka menyoraki teman-temannya yang bersusah payah menarik gerobak berisi buku. Aksi ini bentuk kesiapan para siswa menjelang Ujian Nasional (Unas).
Pemprov DKI Jakarta mengundang Bank Dunia untuk memaparkan riset bidang pendidikan di Indonesia dan dunia, termasuk efek bantuan dana pendidikan dan produktivitas guru serta peningkatan kualitas pendidikan. Dengan demikian, tak perlu studi banding ke luar negeri.
Kemendikbud mengajak warga urun rembug menentukan model Ujian Nasional (UN) dalam konvensi yang digelar di Jakarta 26-27 September mendatang. Dengan adanya konvensi ini, Kemendikbud berharap tak ada lagi yang kontra UN.
Salah satu temuan BPK adalah penyimpangan dana UN mayoritas terjadi pada lelang proyek pencetakan soal dan distribusi. Kini diusulkan bahwa pencetakan dan distribusi ditangani masing-masing provinsi.
BPK menemukan dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud telah menyiapkan beberapa langkah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.
KPK sampai saat ini masih menelaah laporan dugaan korupsi mengenai penyelenggaraan UN. Proses pengusutan tersebut akan sangat terbantu jika BPK yang baru saja merilis data mengenai korupsi UN, melaporkan ke KPK.
Mendikbud M Nuh menegaskan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran ujian nasional. Penyimpangan terjadi pada tahun 2012 dan 2013.