Pemerintah membebaskan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa yang diprioritaskan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Mulai April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10% yang saat ini berlaku menjadi 11%. Pertanyaannya apakah kenaikan PPN akan picu inflasi?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan proses pengembalian PPN barang bawaan pribadi khusus turis atau pemegang paspor luar negeri dilakukan via email.