Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman barang berupa patung binatang dari Afrika Selatan. Setelah dicek, ternyata berisi sabu.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati kepada Aris Munandar (23). Warga Aceh Utara itu terbukti berkomplot menyelundupkan 16 kg sabu.
Polisi terus mendalami kasus sabu 16 kg dari dua tersangka HW dan oknum perwira Polri, Kompol IZ. IZ diduga sudah mengenal jaringan narkoba selama 20 tahun.