"Sebelumnya terduga pelaku pernah diamankan di Polres Buleleng dalam dugaan kasus pencurian kotak sesari di pura Jagarnatha dan pura Taman Sari," kata AKP.
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Asep Banten Nana Mulyana mengatakan bahwa sepanjang 2020, Kejati telah melakukan penyidikan kasus korupsi sebanyak 8 perkara.
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa