detikNews
Akil Mochtar dkk di Putusan 2009: Pemilu 2014 Dilaksanakan Serentak
MK mengadili ulang (nebis in idem) soal pileg dan pilpres dilakukan serentak. Bedanya, jika dalam putusan 2009 MK menyatakan pemilu serentak inkonstitusional, maka saat ini MK berubah pikiran.
Jumat, 24 Jan 2014 14:02 WIB







































