detikNews
Terbukti Bunuh Mahasiswi, Oknum TNI Dihukum 13 Tahun Bui
Sersan Dua (Serda) Yusuf Harnawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Militer II - 10 Semarang karena terbukti membunuh mahasiswi IAIN Wali Songo yang juga pacarnya, Siti Faizah. Selain itu, ia dipecat sebagai anggota TNI.
Selasa, 08 Mei 2012 15:44 WIB







































