Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mendorong majelis hakim Pengadilan Negeri Serang tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.