MAKI melaporkan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI mengaku menyampaikan data terkait dugaan kartel minyak goreng.
Masyarakat Aljazair berusaha mati-matian membeli bahan makanan pokok karena harga tinggi, termasuk minyak goreng. "Rasanya seperti membeli narkoba," ujar warga.
Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Bea-Cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.
Kejagung meningkatkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.