Crazy Rich Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang melalui platform Quotex.
Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus Doni Salmanan yang diduga melakukan penipua hingga tindak pidana pencucian uang melalui platform Quotex.
Doni Salmanan akan diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang melalui platform Quotex.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan hingga TPPU. Korban menjelaskan awal mula Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex.
Tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz akan dimiskinkan pihak kepolisian.
Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa influencer sekaligus affiliator trading Binomo Doni Salmanan atas dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.