detikNews
Begini Peran Empat Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 di RS Paru
Polisi menetapkan empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya. Begini peran mereka saat menjemput jenazah usia 48 tahun.
Jumat, 12 Jun 2020 15:06 WIB