Jaksa menghadirkan ahli dari BPKP, Dedy NS, sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS 4G. Dedy menyebut penyimpangan proyek BTS sudah ada sejak tahap perencanaan.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan soal pertemuan di lapangan bulutangkis saat itu SYL belum beperkara, setelah Saut Situmorang menduga ada pelanggaran.
Galumbang Menak dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS).