detikNews
Parpol & LSM Rahasiakan Sumber Dana Bisa Dipidana
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akhirnya disahkan. Dengan adanya UU ini, parpol dan LSM yang merahasiakan sumber dananya terancam pidana.
Kamis, 03 Apr 2008 18:58 WIB







































