MAKI melaporkan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI mengaku menyampaikan data terkait dugaan kartel minyak goreng.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik per 1 April ini dari 10% menjadi 11% yang berdampak pada tarif dasar layanan telekomunikasi yang makin mahal.
Ada beberapa negara yang PPN-nya lebih kecil dibandingkan Indonesia. Bahkan ada negara yang tidak memungut PPN sama sekali. Kenapa Indonesia menaikkan PPN?