Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Keputusan Pengadilan Tinggi ini bikin Ratna gigit jari alias kecewa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ratna Sarumpaet atas vonis 2 tahun pada kasus hoax penganiayaan. Ratna masih mempertimbangkan mengajukan kasasi.
Pengguna KRL mengajukan gugatan ke PLN karena terjebak di Stasiun Bogor saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus. Kedua pihak sepakat mediasi.
RUU KUHP akan disahkan oleh DPR pekan depan. RUU itu akan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Salah satunya 'Pasal Penyiaran Berita Bohong'.