Polisi menggerebek kamar di hotel di Surabaya yang digunakan untuk melakukan praktik prostitusi online. Polisi mengamankan 7 muncikari dan tujuh perempuan.
Tarif prostitusi online yang digerebek di Surabaya berkisar dari Rp 150 ribu hingga Rp 800 ribu. Hasil transaksi ini pun harus dibagi dua dengan muncikari.
Satu tabung gas bersubsidi dan dagangan makanan Sanyoto difabel penjual angkringan seperti gorengan, nasi 10 bungkus dan lainnya dikuras dua pelaku bermasker.