detikNews
Hormati Putusan MA Atas Gedung Aspac
Semua pihak diminta menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan PT Bumijawa Sentosa sebagai pemilik sah atas Gedung Aspac (kini Gedung Century) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta. Gangguan terhadap pelaksanaan eksekusi Gedung Aspac sama dengan pelecehan terhadap putusan MA.
Selasa, 12 Feb 2008 14:58 WIB







































