Pemerintah China temukan virus Corona COVID-19 pada kemasan udang beku impor. Namun penemuan ini bukan berarti virus dapat ditularkan melalui kemasan makanan.
Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan 49 TKA dari China yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan WNA yang legal.