detikNews
PK Ditolak, Hasan Basri Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Tetap Dihukum Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Hasan Basri. Hasan tetap dihukum mati karena menyelundupkan sabu seberat 78 kg.
Senin, 20 Jul 2020 16:20 WIB