Merebaknya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat.
Minimarket ini ditutup setelah ada satu karyawan positif COVID-19. Saat penutupan, pihaknya mengeluarkan beberapa syarat agar toko bisa kembali beroperasi.
Menyikapi penyebaran virus corona, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur menggelar konsolidasi. Konsolidasi dilakukan melalui video conference.
Sebanyak 62 orang harus melakukan karantina mandiri akibat riwayatnya kontak dengan pasien Virus Corona kasus 50 yang meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo.