Dishub DKI mengeluarkan SK terkait transportasi di masa transisi PSBB. Salah satu aturannya melarang ojol dan opang beroperasi di wilayah zona merah DKI.
Syafrin menjelaskan, karena kondisi lalu lintas masih mengalami penurunan, maka pihaknya memilih belum akan menerapkan kebijakan ganjil genap hingga kini
Bila melanggar aturan dan protokol kesehatan, bisa-bisa ojol kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
Hari ini, ojek online dan ojek pangkalan kembali bisa mengangkut penumpang pada fase pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.