KPK mengaku telah menerima petikan putusan MA yang menolak kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. KPK mengaku bakal segera melakukan eksekusi.
IPW berbicara mengenai dua tersangka KPK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, yakni mantan Sekjen MA Nurhadi dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
Romahurmuziy bebas dari tahanan. Namun bila MA kelak memutus kasasi yang diajukan KPK dengan hukuman lebih tinggi maka Romahurmuziy bisa balik lagi ke sel.