Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada. Kaesang mengurus dokumen itu di PN Jakarta Selatan.
Kaesang Pangarep telah mengurus 3 surat keterangan sebagai syarat pencalonan wakil gubernur di Pilgub Jateng. Surat tersebut telah diterbitkan PN Jaksel.