detikNews
Jasa Raharja Jamin Perawatan-Santunan Korban Kecelakaan Tol Japek Km 58
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan di Km 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, biaya santunan bagi korban meninggal juga dijamin.
Senin, 08 Apr 2024 16:06 WIB