Kemendagri merestui pasangan suami-istri yang nikah siri dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan sudah menerapkannya.
"Ini akan bermasalah kalau tidak cerdas disosialisasikan ke masyarakat. Karena akan ada asumsi nikah siri diakui negara," kata pakar hukum UNS, Agus Riewanto.