detikNews
Pastikan Steril, 100 Petugas Dishub dan TNI-Polri Akan Jaga Jalur Sepeda
Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Senin, 25 Nov 2019 06:35 WIB







































