detikFinance
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta! Jangan Lakukan Ini
BPJS Kesehatan akan mendenda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Kamis, 09 Sep 2021 16:03 WIB







































