Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Timur. JPU menuntut Djoko Tjandra dengan tuntutan 2 tahun penjara.
PN Jakarta Timur menggelar sidang duplik kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan terdakwa Anita Kolopaking. Dalam sidang, Anita menolak replik Jaksa.
Hakim Tipikor, Agus Salim, mencecar saksi Rahmat dalam sidang kasus fatwa MA. Agus mempertanyakan Rahmat yang diarahkan Pinangki saat memberikan keterangan.