Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat politisi Partai Golkar Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dengan pidana dua tahun penjara terkait kasus suap DGS BI. Sementara, Baharudin Aritonang dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Rabu, 08 Jun 2011 21:43 WIB