Brigjen Prasetijo Utomo kembali meminta hadir dalam sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan Djoko Tjandra. Ia ingin bisa bertanya langsung kepada saksi.
Prasetijo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak pleidoi yang diajukan.
Prasetijo mencabut BAP-nya yang berisi pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte menerima USD 50 ribu dari pengusaha yang juga rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku dirinya menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sekadar untuk menolong karena kenal.