Kemenkeu memberi respons atas pernyataan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo yang menyebut penagihan utang SEA Games ke anak Presiden ke-2 RI Soeharto itu keliru.
Pengacara Bambang Trihatmodjo, yakni putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu menyebut beberapa nama salah satunya mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait utang SEA Games 1997.
Pihak Bambang Trihatmodjo menyatakan, yang harus bertanggung jawab soal utang SEA Games 1997 adalah PT TIM sebagai badan hukum pelaksana, gimana kronologinya?