detikNews
Ekspresi 2 Nelayan Penjemput 76 Kg Sabu di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua nelayan asal Tanjungbalai, Sumut. Kedua nelayan yang menjadi terdakwa adalah Hasanul Arifin dan Supandi.
Selasa, 21 Des 2021 16:36 WIB







































