detikNews
Vonis MA Janggal, Kasus Pidana Poligami Tapi Diadili dengan Pasal Zina
Entah salah ketik atau khilaf, MA kembali memutus perkara dengan kejanggalan cukup serius. Jaksa mendakwakan kasus poligami dengan dakwaan tunggal, tapi MA mempertimbangkan hukumannya dengan pasal zina.
Kamis, 27 Mar 2014 14:26 WIB







































