detikNews
Jamwas: Jaksa Tak Bisa Sewenang-wenang Naikan Kerugian Negara
Kerugian negara harus dibayarkan sesuai dengan jumlah sebenarnya, tidak bisa dilebih-lebihkan. Tidak bisa juga ditambahkan dengan bunganya. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumat, 30 Jul 2010 18:07 WIB







































