Muncul fakta mencengangkan saat terdakwa perkara korupsi masker COVID-19 jenis KN95 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar disidang di pengadilan Tipikor Serang.
Terdakwa Lia Susanti, eks pejabat di Dinas Kesehatan Banten untuk perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.