detikNews
Korupsi Dana Bencana Alam, Mantan Bupati Nias Divonis 5 Tahun
Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha divonis kurungan lima tahun penjara. Binahati dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana penangulangan bencana gempa.
Rabu, 10 Agu 2011 17:52 WIB







































