PSBB di DKI Jakarta akan efektif berlaku mulai 10 April 2020. Berikut ini poin-poin penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal PSBB di Ibu Kota.
Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu (1/4) saja. Dan pelaksanaan akad nikah hanya bisa di KUA.