Stella Monica Hendrawan, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena curhat di medsos. Kondisi ini membuat Stella dapat dukungan ribuan petisi.
Pria di Pidie Jaya, Aceh, berinisial M divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja berusia 15 tahun. Korban diketahui telah hamil 6 bulan.