MA menghukum Alfian Tanjung selama 2 tahun penjara. Alfian dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian dengan menyebut 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.
Setelah dua kali divonis bersalah melakukan penipuan, kali ini Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali dinyatakan bersalah dna divonis 3 tahun.
Persidangan mengungkap Haji Muslim berbicara mesum dengan Baiq Nuril via telepon. Baiq merekam pembicaraan itu. Tapi oleh MA, Baiq Nuril-lah yang dihukum.