Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada 2020. Sejumlah opsi muncul, salah satunya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.
Komisi II DPR bersama KPU hingga Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak imbas Corona. Komisi II juga meminta diterbitkan perppu terkait itu.
Komisi II DPR bersama Mendagri hingga KPU menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.