detikNews
Soal Gugatan Polusi Udara, Anies Wajib Lakukan 5 Hal Ini
PN Jakarta memutus Gubernur DKI, Anies Baswedan terbukti melawan hukum terkait pencemaran polusi udara. Dalam putusan itu, Anies diminta melakukan 5 hal.
Kamis, 16 Sep 2021 17:41 WIB